Halaman

Jumat, 10 Januari 2014

TALAK DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.                 Latar Belakang Masalah
Kehidupan merupakan hal yang kompleks untuk dipelajari. Manusia sebagai komponen kehidupan itu sendiri, melestarikan keturunannya dengan jalan pernikahan. Perniakahan ini bertujuan untuk membentuk keluarga yang Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah. Namun, jika pernikahan itu tidak dapat dipertahankan lagi, maka perceraianlah jalan terakhir yang harus di tempuh. Karena jika pernikahan itu tetap dipertahankan maka akan merugikan lahir-batin kedua belah pihak.
Dalam Islam perceraian baru menjadi solusi ketika pertikaian antara suami-istri tidak dapat didamaikan lagi. Perceraian yang lazim di sebut TALAK ini telah di atur dengan seadil-adilnya. Banyak kriteria agar tidak ada yang dirugikan/ditelantarkan setelah dijatuhkannya talak. Selanjutnya hal-hal di atas akan kita bahas dalam makalah ini.
B.                 Rumusan Masalah
Dari uraian di atas timbul masalah-masalah sebagai berikut:
a.                   Apakah yang di maksud dengan talak?
b.                  Apa saja syarat-syarat talak?
c.                   Apa saja rukun talak?
d.                  Apa saja macam-macam talak?
e.                   Apa akibat hukum talak?
C.                 Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis dengan tujuan untuk memberikan sedikit informasi tentang:
a.                   Mengetaui apa yang di maksud dengan talak
b.                  Mengetahui syarat-syarat talak
c.                   Mengetahui rukun talak
d.                  Mengetahui macam-macam talak
e.                   Mengetahui akibat hukum talak


BAB II
PEMBAHASAN

A.                 Pengertian Talak
Talak diambil dari kata Itlak yang artinya melepaskan atau meninggalkan.[1]
Menurut Muhammad Ibrahim Jannati, talak dalam syari’at adalah melepas ikatan pernikahan dengan menggunakan kata talak dan semacamnya.[2] Dengan kata lain talak yang dilakukan atas permintaan istri dengan tebusan (Khulu’) dan pembatalan pernikahan karena adanya aib dan kekurangan pada pasanagn suami-istri (Fasakh) tidak termasuk talak. Talak di sini adalah talak yang murni dijatuhkan oleh suami. Karena suami adalah pemegang kendali pernikahan. Sesuai dengan sabda Rosulullah SAW:
إِِِ ٌنَمَا ْالطلااق لمن أخذ السّاق 
“Talak diperuntukkan bagi orang yang memegang kendali (pernikahan)”.
Hukum talak dalam syari’at adalah sah, dalilnya adalah:
1.      Ijma’    
2.      Firman Allah SWT
يا ايها الناالبي اذا طلقتم النساء فطلقتم هن لعد تهن  
“Wahai Nabi, bila engkau menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah mereka ketika mereka bisa menghadapi iddah dengan wajar”. (Al-Thalaq:1)
3.      Sabda Rosulullah SAW
اأبغض الحلا ل الى الله الطلاق
 “Perkara halal yang paling di benci Allah adalah perceraian”.
4.      Umar meriwayatkan, “Rosulullah SAW menceraikan Hafsah, kemudian      rujuk kepadanya”.


B.                 Syarat-Syarat Talak
Talak yang dijatuhkan suami bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[3]
1.      Orang yang menjatuhkan talak itu baligh
Karena itu, talak anak kecil tidak sah, meski telah mumayyiz. Ini merupakan pendapat mahdzab Imamiyah, Hanafi, Maliki, dan Hambali. Dalilnya bahwa talak anak anak kecil tidak di anggap adalah sabda Rosulullah SAW:
 رفع اللكلام عن ثلاث عن النا ئم حتى يستيقظ, وعن الصبي حتى يحتلم, وعن المجنون حتى يعقل
“Tiga orang yang terbebas dari ketentuan hukum; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi (baligh), dan orang gila hingga ia berakal”
2.      Berakal
Menurut semua madzhab talak orang gila tidak sah, baik gilanya bersifat muthabbaq (permanen) atau  idwari (kambuhan). Begitu pula talak orang yang kehilangan kesadaran karena sakit atau obat bius dn semacamnya (seperti orang yang tidur). Dalilnya adalah sabda  Rosulullah SAW:
 لا طلاق ولا عتاق فى غلاق
“Talak dan pembebasan budak yang dilakukan di saat hilang kesadaran tidak sah hukumnya”
3.      Kehendak
Talak orang yang dipaksa dengan dipenjarakan, dipukul, atau diancam tidak sah menurut semua fuqoha’ Islam. Dalilnya adalah sebagai berikut:
 رفع عن امتى الخطاء والنسيان وماا ستكرهو ا عليه
”Ketentuan hukum dicabut dari umatku yang melakukan suatu perbuatan karena keliru, lupa dan dipaksa”
4.      Niat dan kesengajaan
Menurut madzhab Imamiyah apabila talak diucapkan karena lupa, keliru, atau bergurau, maka hukumnya tidak sah.
Para ahli Fiqih madzhab Hanafi hanya mengecualikan talak anak kecil, gila, dan sinting. Karena itu, talak orang yang bergurau dan hilang kesadaran karena sesuatu yang haram atau dipaksa sah hukumnya. Bahkan, dikatakan bahwa menurut mereka, talak orang yang keliru juga lupa sah hukumnya.
Madzhab Imamiyah mensyaratkan niat dan kesengajaan dalam talak. Sedangkan Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat, talak tidak memerlukan niat.
 إنما الا عمال با النية وإنما لكل امرئ ما نوى
Dalil mereka yang mensyaratkan niat adalah:
“sesungguhnya segala amalan itu harus dengan niat dan setiap orang mendapatkan balasan berdasarkan niatnya”.
C.                 Rukun Talak
1)      Suami yang menthalaqdengan syarat mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan istri yang akan di thalag, berakal dan kemauan sendiri
2)      Istri yang di thalag, mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suaminya dan dalam kekuasaan suami(dalam masa ‘iddah thalaq raj’i) [4]
3)      Ucapan Thalaq
Ucapan thalaqini adalah rukun dari thalag, rukun thalaqialah lapal atau ucapan yang menjadi petunjuk terputusnya hubungan pernikahan, baik ucapan itu dengan jelas (صر يح ) ataupun samar (كنا ية )  
Contoh ucapan thalaqyang jelas (صريح)انت طالق أو طلقتك : dan contoh ucapan thalaqyang samar (كناية)انت با ئن او ابنتك  :  
-         Pulanglah engkau pada ibu bapak
-         Saya sudah tidak hajat lagi denganmu[5] 
D.                 Macam-Macam Talak
Macam-macam thalaqitu ada banyak sekali, tetapi ini kami akan kelompokkan menjadi 5 bagian , dilihat dari beberapa aspek / bagian
1.      Ditinjau dari segi jumlahnya thalaqada 3 macam , yaitu
a.       Talaq satu  = Talaq yang dijatuhkan pertama kali dengan satu Talaq.
b.      Talaq dua = talaq yang dijatuhkan untuk yang kedua kalinya , atau pertama kalinya dengan dua thalaqsekaligus
c.       Talaq tiga = talaq yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya, atau untuk pertama kalinya tetapi tiga talaq sekaligus . 
2.      Ditinjau dari di bolehkanya atau terjadi nikah ada 2 yaitu :
a.       Talaq raj’i talaq yang si suami boleh rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan tiada memerlukan nikah kembali (talaq satu dan dua sebelum ‘iddahnya habis)
 الطلاق مرتا ن فإ مساك بمعروف او تسريح بإ حسان
“Thalaq yang dapat dirujuk itu dua kali, setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menceraikannya dengan jalan yang baik
(QS, AL-Baqarah 229)
b.      Talaq Ba’in yaitu talaq yang tidak boleh si suami rujuk kembali kepada bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu.
Syarat-syarat Thalaq ba’in adalah 
1. Mantan istri telah kawin dengan laki-laki lain
2. Telah bercampur / bersenggama dengan suami kedua
3. Dan telah diceraikan pula oleh suami kedua
4. Telah habis masa ‘iddahnya dengan suami kedua tersebut 
3.   Dilihat dari jelas tidaknya ucapan thalaq , ini ada 2
a.       Sharih ,yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalaq, atau talaq itu jatuh jika seorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berani mentalaq istrinya
b.      Kinayah, yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya, mungkin ucapan itu maksudnya talaq lain, dalam ucapan talaq kinayah membutuhkan adanya niat maka sah talaqnya dan jika tidak disertai dengan niat maka talaqnya belum jatuh.
4.  Dari  segi dijatuhkannya Talaq
a.       Talaq suny, yaitu talaq yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika ketika ia dalam keadaan suci dan belum pernah dicampuri, serta dalam keadaan hamil dan sudah jelas hamilnya
b.      Talaq bid’ah, yaitu halaq yang dijatuhkan kepada istrinya yang sudah pernah dicampuri, ketika ia dalam keadaan haid, dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci sudah dicampuri .
c.       Talaq bukan bid’ah dan bukan sunnah, yaitu talaq yang dijatuhkan kepada istri yang belum belum pernah dicampuri , tidak berdarah ketika masih kecil atau sudah berhenti masa haidnya.
5. Dilihat dari segi cara penyampaiannya
a.       Dengan ucapan, secara langsung dengan ucapanya.
b.      Dengan tulisan, disampaikan lewat tulisan . dengan surat yang ditulis suami sendiri dan dibaca hukumnya sama dengan lisan , tetapi surat itu tidak dibaca sebelum dikirim kepada istrinya , maka sama dengan kinayah .
c.       Dengan isyarat melalui isyarat khusus bagi suami yang tuna wicara
d.      Dengan utusan, melalui perantara orang lain  
E.                  Akibat Hukum Talak[6]
1.      Hukum talak Raj’i
Talak Raj’I tidak melarang mantan suami berkumpul dengan mantan istrinya, sebab akad perkawinannya tidak hilang dan tidak menghilangkan hak (pemilikan), serta tidak mempengaruhi hubungannya yang halal (kecuali persetubuhan)
Wanita yang di talak Raj’I  hukumnya masih seperti istri. Mereka masih mempunyai hak-hak suami-istri, seperti hak waris-mewarisi antara keduanya (suami-istri) manakala salah seorang dari keduanya ada yang meninggal sebelum selesainya masa iddah. Dan talak macam ini tidak menimbulkan ketentuan-ketentuan apapun kecuali sekedar iddah dari tiga talak.
Akibat hukum talak baru berjalan sesudah habis masa iddah dan tidak ada Ruju’ dan perempuan itu telah tertalak Ba’in.
Imam Syafi’I berpendapat bahwa Ruju’ hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh Ruju’ dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imim Syafi’I talak itu memutuskan hubungan perkawinan. Oleh karena itu, talak dan Ruju’  diucapkan dengan menghadirkan saksi-saksi. Allah SWT berfirman:
واذا بلغن اجلهن فا مسكو هن بمعروف او فا رقو هن بمعروف واشهدو ذ وى عد ل منكم (الطلاق :2)
“apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu…”.(Q.S. At-Talaq:2)
2.      Hukum talak Ba’in sughro
Dalam talak Ba’in, suami tidak bisa Ruju’ kepada mantan istrinya. Mantan suami berhak untuk kembali kepada mantan istrinya dengan akad nikah baru dan mahar baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain. Jika telah merujuknya kembali , maka suaminya itu berhak atas sisa talaknya.
Apabila ia baru menalaknya satu kali, berarti ia masih memiliki sisa dua kali talak, maka ia hanya berhak atas satu kali lagi talak setelah  Ruju’.
3.      Hukum talak Ba’in kubro
Semua fuqoha’ sepakat bahwa suami yang menalak istrinya dengan talak tiga tidak bisa menikahinya lagi, kecuali setelah dia dinikahi pria lain dengan nikah yang sah dan suami keduanya sudah mencampurinya. Hal ini sesuai firman Allah SWT:

 فان طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره (البقرة :23)
“Kemudian jika suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka wanita itu tidak halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain”.(Q.S. Al-Baqarah:230)


























BAB III
KESIMPULAN
A.     Pengertian Talak
Talak diambil dari kata Itlak yang artinya melepaskan atau meninggalkan.[7]
Menurut Muhammad Ibrahim Jannati, talak dalam syari’at adalah melepas ikatan pernikahan dengan menggunakan kata talak dan semacamnya.[8]
B.     Syarat-Syarat Talak
1.      Orang yang menjatuhkan talak itu baligh
2.      Berakal
3.      Kehendak
4.      Niat dan kesengajaan
C.     Rukun Talak
1.      Suami yang menthalaqdengan syarat mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan istri yang akan di thalag, berakal dan kemauan sendiri
2.      Istri yang di thalag, mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suaminya dan dalam kekuasaan suami(dalam masa ‘iddah thalaq raj’i) [9]
3.      Ucapan Thalaq
D.     Macam-Macam Talak
Ditinjau dari segi jumlahnya thalaqada 3 macam , yaitu
1.      Thalaqsatu
2.      Thalaqdua
3.      Thalaqtiga
Ditinjau dari di bolehkanya atau terjadi nikah ada 2 yaitu :
1.      Thalaq raj’i
2.      Thalaq Ba’in
Dilihat dari jelas tidaknya ucapan thalaq , ini ada 2
1.      Sharih
2.      Kinayah

Dari  segi dijatuhkannya Thalaq
1.      Thalaq suny
2.      Thalaq bid’ah
3.      Thalaq bukan bid’ah dan bukan sunnah
Dilihat dari segi cara penyampaiannya
1.      Dengan ucapan
2.      Dengan tulisan
3.      Dengan isyarat melalui isyarat khusus bagi suami yang tuna wicara
Dengan utusan



[1] Slamet Abidin, Aminudin,Fiqih Munakahat, Bandung: CV.Pustaka Setia, 1999 h. 9
[2] Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Badhab 3, Jakarta  Cahaya, 2007, h.509-514
[3] Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Badhab 3, Jakarta Cahaya, 2007, h.519-522
[4]. Al- Aziz s, Ust Drs Moh Saifullah “Fiqih islam lengkap ” Surabaya , Terbit terang  2005.
[5]. Imam ‘Alauddin  Abi Bakar bin Masud  “Badar’a’shonai’ ” Daul Fikri
[6] Slamet Abidin, Aminudin,Fiqih Munakahat, Bandung: CV.Pustaka Setia, 1999 h. 33-35
[7] Slamet Abidin, Aminudin,Fiqih Munakahat, Bandung: CV.Pustaka Setia, 1999 h. 9
[8] Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Badhab 3, Jakarta  Cahaya, 2007, h.509-514
[9]. Al- Aziz s, Ust Drs Moh Saifullah “Fiqih islam lengkap ” Surabaya , Terbit terang  2005.

Senin, 12 Agustus 2013

BERCINTA dengan PUISI

WARNA CINTA

WAJAH Sang Maha Cinta selalu tak biasa
Selalu ada yang teristimewa di antara yang istimewa
Langit tak selamanya biru demi keelokannya
Bintang baru akan benderang bersama gelapnya malam
Hitam akan lebih indah bila bersama putih
Karena Dia tidak akan menjadi buruk dan kalah
Begitu juga putih yang bijak dan menang
Sinergi yang selaras akan membentuk sebuah keajaiban
Bersama hitam-putih Cinta

Cinta membawa mereka terbang tinggi tanpa batas
Mereka tak lagi sendiri-sendiri
Merah membawa nuansa Cinta
Jingga menyemarakkan langt sore
Kuning menyongsong lahirnya hari baru
Hijau menghampar padang ilalang
Biru bercinta dengan palung laut
Nila bertebaran di taman bunga
Ungu siluet yang elok

Yaaa… indah Cinta selalu tergambar
Harmoni mengalun indah
Cinta dari Sang Maha Cinta mengalun merdu
Di tengah gersang sahara sekalipun
Hakikat yang terus melaju dalam ruang hampa
Bersama ruang tak bertepi nun tak terbatas

Jumat, 27 Januari 2012

Opini Pasal terkait Kasus Afriyani

PASAL PEMBUNUHAN dalam KUHP

Ma'af sebelumnya, saya hanya ingin share saja tentang kasus ini. jika terdapat banyak kesalahan monggo dikoreksi............
Pasal 338 menyebutkan:
“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,”
Dalam hokum pidana kesengajaan ada dalam tiga kategori, sedangkan tindakan Afriyani ini masuk dalam kategori ketiga:
Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet)
- kondisi jiwa tidak menghendaki akibat itu terjadi, tapi semestinya ia menyadari bahwa jika itu dilakukan, kemungkinan besar akibat yang tidak dikehendakinya itu akan terjadi.
Ini merujuk pada perbuatan Afriyani cs yang mengemudi dalam keadaan tidak wajar, Afriyani tahu pasti bahwa dalam keadaan tersebut kemungkinan besar bisa menimbulkan kecelakaan dan bahkan korban meninggal.
Artinya perbuatan Afiyani ini terhitung dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Pasal 339 KUHP menyebutkan:
“Pembunuhan yang diikuti, disertai  atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hokum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”
Tindakan Afriyani Cs merupakan pembunuhan bila merujuk Pasal 339 diatas. Peristiwa tersebut menyebabkan 9 korban meninggal dan 3 orang luka-luka. Afriyani Cs yang pada waktu Sabtu (27/1) malam meminum whiskey dan bir hitam hingga dini hari serta meminum ekstasi merupakan tindak pidana yang mempermudah proses ‘pembunuhan’ Pasal 339 serta untuk melepaskan diri sendiri dan peserta lainnya jika tertangkap tangan.

Minggu, 25 Desember 2011

Opini

Catatan 26 Desember

Tak tahu mengapa hari ini rasa-rasanya saya ingin menulis. Tapi menulis apa? Kumainkan jariku menari diatas tuts-tuts keyboard. Seakan-akan hafal apa teks yang akan di buat. Semalam tanpa sengaja saya melihat sebuah acara TV swasta bertajuk special natal. Para pembicara adalah para fungsionaris gereja yang memang mengerti akan perannya. Satu hal yang bisa saya tangkap adalah religiusitas tingkat tertinggi seorang manusia bukan pada apa yang harus dilakukan dan apa yang harus ditinggalkan. Akan tetapi penghambaan pada Sang Pencipta. Bagaimana manusia merasa damai ketika dekat dengan Tuhannya. Bagaimana bahagianya ketika berada di rumah Tuhan. Bagaimana bahagianya bila menolong sesame hanya karena Tuhan, tanpa diembel-embeli ini dan itu. Bicara mengenai ke-Tuhanan tak lepas dari berfikir filsafat dan itu tidak mudah. Oleh karena itu, saya tidak ingin membahas lebih jauh lagi mengenai hal ini dan tentu akan menjurus kepada kekufuran (Ya Allah hanya kepadamu hamba berserah). Indonesia yang merupakan Negara pancasila jelas turut andil dalam pemikiran saya. Beda ketika saya hidup di Negara yang hanya ada satu agama. Tent pemikiran saya akan lurus-lurus saja.
Islam yang dikatakan agama rahmatan lil alamin sudah mengajarkan prinsip-prinsip kemanusiaan yang fundamental. Tentang bagaimana bersikap terhadap sesame, bagaimana saling menghargai dan menghormati sesame manusia. Sungguh indahnya persaudaraan sesame muslim dan indahnya perdamaian. Namun miris rasanya mendengar berita akhir-akhir ini mengenai kerusuhan Mesuji dan Bima di Negara yang mayoritas penduduknya muslim ini. Siapa yang harus disalahkan, tentu manusianya. Kalau sudah tahu manusianya, mengapa tidak ada yang ambil pelajaran malah terkesan saling menyalahkan.
Persoalan ini lagi-lagi masalah agrarian, mengenai tanah tempat rakyat hidup. Dan ini bukan kasus pertama, dari banyak kasus itu selalu yang berkuasa yang menang. Rakyat harus gigit jari hak-haknya dicabut oleh system. Ya system pemerintah yang melembaga itu tak kunjung sembuh dari sakitnya hingga kini. Walaupun ini era keterbukaan informasi public.
Dunia memang sudah jauh berubah, tapi sisa-sisa dari penjajahan masih berakar di negeri yang sedang berkembang ini. Hokum rimba berlaku ‘siapa yang bertahan dialah ang menang, siapa yang diatas dijatuhkan, siapa yang disamping dibuang dan siapa yang dibawah dinjak-injak’. Padahal hokum ini tidak manusiawi karena memang perilaku hewani. Lalu pertanyaannya sampai kapan persoalan ini berakhir. Tentu perlulah campur tangan dari semua pihak, bukankah ada jalan musyawarah yang tidak menimbulkan korban. Perubahan strukur dan infrastruktur yang berimbang, rakyat yang lebih cerdas dalam arti tidak mudah terprovokasi serta petugas keamanan yang tanggap masalah. Tapi yang paling utama menjadi garda depan perubahan adalah pemimpin yang diamini oleh rakyatnya. Semoga Negara ini bisa jadi lebih baik untuk anak-anak kita nanti… Amiiiiin ………

Sabtu, 02 April 2011

Alasan Penghapus Pidana

ALASAN PENGHAPUS PIDANA

Perihal Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Pasal 49 ayat 1 KUHP sebagai berikut:
“tidak dipidana,barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun arang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hokum pada ketika itu juga.”
Dari rumusan pasal 49 ayat 1 tersebut dapat disimpulkan mengenai dua hal:
1)      Unsur syarat mengenai adanya pembelaan terpaksa, ialah:
§  Pembelaan terpaksa harus dilakukan karena sangat terpaksa;
§  Untuk mengatasi adanya serangan atau ancaman serangan seketika yang bersifat melawan hukum;
§  Serangan atau ancaman serangan mana ditujukan pada tiga kepentingan hukum, ialah kepentingan hukum atas: badan, kehormatan kesusilaan dan harta benda sendiri atau orang lain;
§  Harus dilakukan karena adanya ancaman serangan atau bahaya masih mengancam;
§  Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan serangan yang mengancam.
2)      Dalam hal apa pembelaan terpaksa dapat dilakukan, ialah:
§  Dalam hal untuk membela dirinya sendiri atau diri orang lain;
§  Serangan itu bersifat dan ditujukan pada fisik atau badan manusia;
§  Dalam hal untuk membela kehormatan kesusilaan, artinya ialah serangan itu tertuju pada kehormatan kesusilaan;
§  Dalam hal untuk membela harta benda sendiri atau harta benda orang lain,artinya ialah serangan itu tertuju pada harta milik atau kebendaan.
v  Macam Pembelaan Terpaksa
o   Dalam hal untuk membela dirinya sendiri atau diri orang lain terhadap serangan yang bersifat fisik (lijf);
o   Dalam hal membela kehormatan kesusilaan (eerbaarbeid) diri sendiri atau orang lain;
o   Dalam hal pembelaan harta benda (goed) sendiri atau orang lain.
v  Syarat Pembalaan Terpaksa
Suatu perbuatan masuk sebagai pembelaan terpaksa, apabila perbuatan itu dilakukan:
o   Karena terpaksa/sifatnya terpaksa;
o   Yang dilakukan ketika timbulnya ancaman serangan dan berlangsungnya serangan;
o   Untuk mengatasi adanya ancaman serangan atau serangan yang bersifat melawan hukum;
o   Yang harus seimbangdengan serangan yang mengancam;
o   Pembelaan terpaksa itu hanya terbatas dalam hal mempertahankan tiga macam kepentingan hukum, yaitu:
1.      kepentingan hukum atas diri (artinya badan atau fisik),
2.      kepantingan hukum mengenai kehormatan kesusilaan,
3.      kepentingan hukum mengenai kebendaan.

Rabu, 30 Maret 2011

Muzakki dan Mustahiq Zakat


BAB I
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang Masalah
Banyak keterangan, baik dari Al-Qur'an ataupun hadits yang menjelaskan bahwa zakat merupakan kewajiban kedua di dalam Islam, sesudah sholat. Al-Qur'an meletakkan beriringan dengan sholat dalam berpuluh ayat. Lebih jauh zakat juga mempunyai kedudukan dan fungsi yang begitu besar. Zakat adalah sarana paling efektif untuk memberantas kemiskinan dan kelaparan. Bukan hanya itu, harta zakat yang dikelola dengan baik akan mampu untuk mengembalikan kejayaan Islam.
 Inti masalahnya di sini, bukan lagi pada kedudukan dan fungsi zakat, tetapi akan lebih kita spesifikasikan lagi. Zakat adalah tentang memberi dan menerima, tentang siapa si pemberi dan siapa si penerima. Selanjutnya akan kita bahas.

2.      Rumusan Masalah
Dari uraian di atas, maka timbullah masalah-maslah berikut:
a.       Siapakah muzakki dan apa saja syarat muzakki ?
b.      Siapakan mustahiq zakat ?

3.      Tujuan Penulisan
Tujuan dari pembuatan makalah ini adalah untuk memberikan sedikit ilmu tentang zakat berupa:
a.       Mengetahui siapa muzakki dan syaratnya
b.      Mengetahui siapa mustahiq zakat


BAB II
PEMBAHASAN

1.      Muzakki
Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim yang bekewajiban menunaikan zakat.[1] Dari pengertian di atas jelaslah bahwa zakat tidak hanya diwajibkan kepada perorangan saja.
Seluruh ahli fiqih sepakat bahwa setiap Muslim, merdeka, baligh dan berakal wajib menunaikan zakat. Akan tetapi mereka berbeda pendapat tentang orang yang belum baligh dan gila.
Menurut madhab imamiyah, harta orang gila, anak-anak dan budak tidak wajib dizakati dan baru wajib di zakati ketika pemiliknya sudah baligh, berakal dan merdeka. Ini berdasarkan sabda rasulallah SAW.
رفع القلم عن ثلاث: عن الصبي حتى يبلغ, و عن النائم حتى ينتبه وعن المجنون حتى يفيق
“Tiga orang terbebas dari ketentuan hukum; kanak-kanak hingga dia baligh, orang tidur hingga ia bangun dan orang gila hingga dia sembuh”.
Pendapat sama dikemukakan madhab Hanafi, kecuali dalam zakat hasil tanaman dan buah-buahan, karena menurut mereka dalam hal ini tidak diperlukan syarat berakal dan baligh.
Manurut madhab Maliki, Hambali, Syafi’i, berakal dan baligh tidak menjadi syarat bagi diwajibkannya zakat. Oleh sebab itu, harta orang gila dan anak-anak wajib di zakati oleh walinya.
Bagi mereka yang memahami zakat seperti ibadah yang lain, yakni seperti sholat, puasa dan lain-lain, tidak mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan orang gila menunaikan zakat. Adapun mereka yang menganggap zakat sebagai hak orang-orang fakir atas harta orang-orang kaya, mewajibkan anak-anak yang belum baligh dan orang gila menunaikan zakat.
Manurut madhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali Islam merupakan syarat atas kewajiban menunaikan zakat. Dengan demikian, zakat tidak diwajibkan atas non-Muslim. Sementara, menurut madhab yang lain, orang kafir juga diwajibkan menunaikan zakat.
Mereka tidak mewajibkan zakat atas non-Muslim mendasarkan pendapatnya kepada ucapan Abu Bakar bahwa zakat adalah sebuah kewajiban dari Rasulallah SAW kepada kaum Muslimin. Sementara, orang kafir baik pada masa kekafirannya atau sesudahnya, tidak diwajibkan menunaikan zakat sebagaimana mereka tidak dikenai pula kewajiban sholat.
Adapun mereka yang mewajibkan zakat atas non-Muslim mendasarkan pendapatnya pada dalil bahwa orang-orang kafir juga terbebani melakukan berbagai perkara yang bersifat furu’.[2]

2.      Mustahiq Zakat
Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat.[3] Orang-orang yang berhak menerima zakat itu ada delapan golongan, sebagaimana disebutkan dalam al-Qur'an:
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَاِبْنِ السَّبِيلِ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ

Artinya:
Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.[4]

Ayat tersebut menjelaskan bahwa penyaluran zakat itu hanya diserahkan kepada delapan golongan, yaitu:[5]
1.      Fakir
2.      Miskin
3.      Amil
4.      Mu’allaf
5.      Riqab
6.      Ghorim
7.      Sabilillah
8.      ibnu sabil
penjelasan menurut pendapat imam madhab:[6]
1.      Madhab Hanafi
Fakir       :  Orang yang mempunyai harta kurang dari satu nisab, atau mempunyai satu nisab atau lebih, tetapi habis untuk keperluannya.
Miskin     :  orang yang tidak mempunyai seseuatu pun.
Muallaf   : mereka tidak diberi zakat lagi sejak masa khalifah pertama
Riqab      :  budak yang teleh dijanjikan oleh tuannya bahwa dia boleh menebus dirinya dengan uang atau harta lain.
Amil        :  orang yang diangkat untuk mengambil dan mengurus zakat
Ghorim   :  orang yang mempunyai hutang, sedangkan jumlah hartanya di luar hutang tidak cukup satu nisab, dia diberi zakat untuk membayar hutangnya.
Sabilillah :  balatentara yang berperang pada jalan Allah.
Ibn sabil  :  orang yang dalam perjalanan, kehabisan perbekalan. Orang ini diberi sekedar keperluannya.
2.      Madhab Maliki
Fakir       :  orang yang mempunyai harta, sedangkan hartanya tidak mencukupi untuk keperluannya dalam masa satu tahun. Orang yang mencukupi dari penghasilan tertentu tidak diberi zakat. Orang yang punya penghasilan tidak mencukupi, diberi sekedar untuk mencukupi.
Miskin     :  orang yang tidak mempunyai sesuatupun.
Amil        :  pengurus zakat, pencatat, pembagi, penasehat dan sebagainya yang bekerja untuk kepentingan zakat. Syarat menjadi amil adalah adil dan mengetahui segala hukum yang bersangkutan dengan zakat.
Mu’allaf  :  sebagian mengatakan bahwa orang kafir yang ada harapan untuk masuk Islam. Sebagian yang lain mengatakan bahwa orang yang baru memeluk Agama Islam.
Riqab      :  budak Muslim yang dibeli dengan uang zakat dan dimerdekakan
Ghorim   :  orang yang berhutang, sedangkan hartanya tidak mencukupi untuk membayar hutangnya, hutangnya dibayar dari zakat kalau dia berhutang bukan untuk sesuatu yang fasad (jahat)
Sabilillah :  balatentara dan mata-mata juga harus untuk membeli senjata, kuda atau untuk keperluan peperangan yang lain pada jalan Allah.
Ibn sabil  :  orang yang di dalam perjalanan, sedangkan ia memerlukan biaya untuk ongkos pulang ke negerinya dengan syarat keadaan perjalanannya bukan maksiat.
3.      Madhab Hambali
Fakir       :  orang yang tidak mempunyai harta atau mempunyai harta kurang dari seperdua keperluannya.
Miskin     :  orang yang mempunyai harta seperdua keperluannya atau lebih, tetapi tidak mencukupi.
Amil        :  pengurus zakat, dia diberi sekedar upah pekerjaannya
Mu’allaf  :  orang yang mempunyai pengaruh disekelilingnya, sedangkan ia ada harapan masuk Islam, di takuti kejahatannya, orang Islam yang ada harapan imannya akan bertambah teguh atau ada harapan orang akan masuk Islam karena pengaruhnya.
Riqab      :  budak yang telah dijanjikan oleh tuannya boleh menebus dirinya dengan uang yang telah di tentukan oleh tuannya itu, ia diberi zakat sekedar penebus dirinya.
Ghorim   : ada 2 macam
a.       Orang yang berhutang untuk mendamaikan orang yang berselisih
b.      orang yang berhutang untuk dirinya sendiri pada pekerjaan yang mubah atau haram, tetai dia sudah taubat, maka ia diberi zakat sekeda hutangnnya.
Sabilillah :  balatentara yang tidak mendapatkan gaji dari pimpnan (pemerintah)
Ibn sabil  :  orang yang kehabisan bakal dalam perjalanan yang halal (yang diperbolehkan) musafir diberi sekedar cukup untuk ongkos pulangnya.
4.      Madhab Syafi’i
Fakir       :  orang yang tidak mempunyai harta dan usaha, atau mempunyai harta atau usaha yang kurang dari seperdua keperluannya dan tidak ada orang yang berkewajiban memberi belanjanya.
Miskin     :  orang yang mempunyai harta atau usaha sebanyak seperdua kecukupannya atau lebih tetapi tidak sampai mencukupi yang dimaksud dengan kecukupan ialah cukup menurut umur biasa 62 tahun. Maka yang mencukupi dalam masa tersebut dinamakan ”kaya”, tidak diberi zakat. Ini dinamakan kaya dengan harta. Adapun kaya dengan usaha, seperti orang yang mempunyai penghasilan yang tertentu tiap-tiap hari atau tiap bulan, maka kecukupannya dihitung setiap hari atau setiap bulan. Apabila pada suatu hari penghasilannya tidak mencukupi, hari itu dia boleh menerima zakat. Adanya rumah yang didiami, perkakas rumah tangga, pakaian dan lain-lain yang diperlukan setiap hari tidak terhitung sebagai kekayaan, berarti tidak menghalanginya dari keadaan yang tergolong fakir atau miskin.
Amil        :  semua orang yang bekerja mengurus zakat, sedangkan dia tidak mendapat upah selain dari zakat itu.
Mu’allaf  :  ada 4 macam:
a.       orang yang baru masuk Islam, sedangkan imannya belum teguh
b.       orang Islam yang berpengaruh dalam kaumnya dan kita berpengharap kalau dia diberi zakat, maka orang lain dari kaumnya akan masuk Islam
c.       orang Islam yang berpengaruh terhadap kafir, kalau dia di beri zakat, kita akan terpelihara dari kejahatan kafir yang di bawah pengaruhnya
d.      orang yang menolak kejahatan orang yang anti zakat
riqab       :  budak yang dijanjikan oleh tuannya bahwa ia boleh menebus dirinya. Budak itu diberi zakat untuk penebus dirinya.
Ghorim   :  ada 3 macam:
a.       orang yang berhutang karena mendamaikan dua orang yang sedang berselisih
b.      orang yang berhutang untuk kepentingan dirinya sendiri pada keperluan yang mubah; atau yang tidak mubah tetapi dia sudah taubat.
c.       orang yang berhutang karena menjamin hutang orang lain, sedangkan dia dan orang yang dijaminnya itu tidak dapat membayar hutang.
Yang dua (b dan c) diberi zakat kalau tidak mampu membayar hutangnya, tetapi yang pertama (a) diberi sekalipun dia kaya.
Sabilillah :  balatentara yang membantu dengan kehendaknya, sedangkan dia tidak mendapat gaji yang tertentu dan tidak pula mendapat bagian dari harta yang disediakan untuk keperluan peperangan dalam kesatuan balatentara. Orang ini diberi zakat meskipun dia kaya sebanyak keperluannya untuk masuk ke medan peperangan, seperti biaya hidupnya, membeli senjata, kuda dan alat perang lainnya.
Ibn sabil  :  orang yang mengadakan perjalanan dari negeri zakat atau melalui negeri zakat. Dalam perjalanan itu dia diberikan zakat untuk sekedar ongkos sampai pada yang dimaksud atau sampai hartanya dengan syarat bahwa ia memang membutuhkan bantuan. Perjalanannya itu pun bukan maksiat (terlarang), tetapi tujuan yang sah, misalnya karena berniaga dan sebagainya.
Meskipun para imam berbeda kriteria tetang delapan golongan di atas. Namun, subtansial isinya sama. delapan golongan inilah yang berhak menerima zakat. Walaupun dalam studi Islam kotemporer saat ini sudah mengalami banyak perkembangan.


BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
a.       Muzakki adalah orang atau badan yang dimiliki oleh orang Muslim yang bekewajiban menunaikan zakat. Syarat wajib orang yang menunaikan zakat adalah Islam, merdeka, baligh dan berakal.
b.      Mustahiq adalah orang atau badan yang berhak menerima zakat. Orang-orang yang berhak menerima zakat. Mereka adalah fakir, miskin, amil, mu’allaf, riqab, ghorim, sabilillah dan Ibn Sabil.


DAFTAR PUSTAKA


Abidin, Slamet, Moh Suyono, 1991, Fiqih Ibadah, Bandung: CV Pustaka Setia.

Jannati,Muhammad Ibrahim, 2007, Fiqih Perbandingan Lima Mazhab 2, cet 1, Jakarta: Cahaya.

Rasjid, H. Sulaiman, 1994, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo.

Undang-undang No. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat.



[1] UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
[2] Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Mazhab 2, Jakarta: Cahaya, 2007, h. 65
[3] UU No. 38 tahun 1999 tentang pengelolaan zakat.
[4] Q.S At-Taubah: 60
[5] Slamet Abidin, Moh Suyono, Fiqih Ibadah, Bandung: CV Pustaka Setia. 1991, h.211
[6] H. Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam, Bandung: Sinar Baru Algensindo, 1994, H. 225