BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah
Kehidupan merupakan hal yang kompleks untuk dipelajari.
Manusia sebagai komponen kehidupan itu sendiri, melestarikan keturunannya
dengan jalan pernikahan. Perniakahan ini bertujuan untuk membentuk keluarga
yang Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah.
Namun, jika pernikahan itu tidak dapat dipertahankan lagi, maka perceraianlah
jalan terakhir yang harus di tempuh. Karena jika pernikahan itu tetap
dipertahankan maka akan merugikan lahir-batin kedua belah pihak.
Dalam Islam perceraian baru menjadi solusi ketika pertikaian
antara suami-istri tidak dapat didamaikan lagi. Perceraian yang lazim di sebut
TALAK ini telah di atur dengan seadil-adilnya. Banyak kriteria agar tidak ada
yang dirugikan/ditelantarkan setelah dijatuhkannya talak. Selanjutnya hal-hal
di atas akan kita bahas dalam makalah ini.
B.
Rumusan Masalah
Dari uraian di atas timbul masalah-masalah sebagai berikut:
a.
Apakah yang di maksud dengan talak?
b.
Apa saja syarat-syarat talak?
c.
Apa saja rukun talak?
d.
Apa saja macam-macam talak?
e.
Apa akibat hukum talak?
C.
Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis dengan tujuan untuk memberikan sedikit
informasi tentang:
a.
Mengetaui apa yang di maksud dengan talak
b.
Mengetahui syarat-syarat talak
c.
Mengetahui rukun talak
d.
Mengetahui macam-macam talak
e.
Mengetahui akibat hukum talak
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Talak
Talak diambil dari
kata Itlak yang artinya melepaskan
atau meninggalkan.[1]
Menurut
Muhammad Ibrahim Jannati, talak dalam syari’at adalah melepas ikatan pernikahan
dengan menggunakan kata talak dan semacamnya.[2]
Dengan kata lain talak yang dilakukan atas permintaan istri dengan tebusan (Khulu’) dan pembatalan pernikahan karena
adanya aib dan kekurangan pada pasanagn suami-istri (Fasakh) tidak termasuk talak. Talak di sini adalah talak yang murni
dijatuhkan oleh suami. Karena suami adalah pemegang kendali pernikahan. Sesuai
dengan sabda Rosulullah SAW:
إِِِ ٌنَمَا ْالطلااق لمن أخذ السّاق
“Talak diperuntukkan bagi orang yang
memegang kendali (pernikahan)”.
Hukum
talak dalam syari’at adalah sah, dalilnya adalah:
1. Ijma’
2.
Firman Allah SWT
يا ايها الناالبي اذا طلقتم النساء فطلقتم هن لعد تهن
“Wahai Nabi, bila engkau
menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah mereka ketika mereka bisa
menghadapi iddah dengan wajar”. (Al-Thalaq:1)
3.
Sabda Rosulullah SAW
اأبغض الحلا ل الى الله الطلاق
“Perkara halal yang paling di benci Allah
adalah perceraian”.
4.
Umar meriwayatkan, “Rosulullah SAW menceraikan Hafsah,
kemudian rujuk kepadanya”.
B.
Syarat-Syarat Talak
Talak yang dijatuhkan suami bisa dianggap sah apabila
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[3]
1.
Orang yang menjatuhkan talak itu baligh
Karena itu, talak anak kecil tidak sah, meski telah
mumayyiz. Ini merupakan pendapat mahdzab Imamiyah, Hanafi, Maliki, dan Hambali.
Dalilnya bahwa talak anak anak kecil tidak di anggap adalah sabda Rosulullah
SAW:
رفع اللكلام عن ثلاث عن النا ئم حتى يستيقظ, وعن
الصبي حتى يحتلم, وعن المجنون حتى يعقل
“Tiga orang yang terbebas dari
ketentuan hukum; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi
(baligh), dan orang gila hingga ia berakal”
2.
Berakal
Menurut semua madzhab talak orang gila tidak sah, baik
gilanya bersifat muthabbaq (permanen)
atau idwari (kambuhan). Begitu pula talak orang
yang kehilangan kesadaran karena sakit atau obat bius dn semacamnya (seperti
orang yang tidur). Dalilnya adalah sabda
Rosulullah SAW:
لا طلاق ولا عتاق فى غلاق
“Talak dan pembebasan budak yang
dilakukan di saat hilang kesadaran tidak sah hukumnya”
3.
Kehendak
Talak orang yang dipaksa dengan dipenjarakan, dipukul,
atau diancam tidak sah menurut semua fuqoha’
Islam. Dalilnya adalah sebagai berikut:
رفع عن امتى الخطاء والنسيان وماا ستكرهو ا عليه
”Ketentuan hukum dicabut dari
umatku yang melakukan suatu perbuatan karena keliru, lupa dan dipaksa”
4.
Niat dan kesengajaan
Menurut madzhab Imamiyah apabila talak diucapkan karena
lupa, keliru, atau bergurau, maka hukumnya tidak sah.
Madzhab Imamiyah mensyaratkan niat dan kesengajaan
dalam talak. Sedangkan Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat, talak tidak
memerlukan niat.
إنما الا عمال با النية وإنما لكل امرئ ما نوى
Dalil mereka yang mensyaratkan niat adalah:
“sesungguhnya segala amalan itu
harus dengan niat dan setiap orang mendapatkan balasan berdasarkan niatnya”.
C.
Rukun Talak
1)
Suami yang menthalaqdengan syarat mempunyai ikatan
pernikahan yang sah dengan istri yang akan di thalag, berakal dan kemauan
sendiri
2)
Istri yang di thalag, mempunyai ikatan pernikahan yang
sah dengan suaminya dan dalam kekuasaan suami(dalam masa ‘iddah thalaq raj’i) [4]
3)
Ucapan Thalaq
Ucapan thalaqini adalah rukun dari thalag, rukun
thalaqialah lapal atau ucapan yang menjadi petunjuk terputusnya hubungan
pernikahan, baik ucapan itu dengan jelas (صر يح ) ataupun samar (كنا ية ).
Contoh ucapan thalaqyang jelas (صريح)انت طالق أو طلقتك :
dan contoh ucapan thalaqyang samar (كناية)انت با ئن او
ابنتك :
-
Pulanglah engkau pada ibu bapak
-
Saya sudah tidak hajat lagi denganmu[5]
D.
Macam-Macam Talak
Macam-macam thalaqitu ada banyak sekali,
tetapi ini kami akan kelompokkan menjadi 5 bagian , dilihat dari beberapa aspek
/ bagian
1.
Ditinjau dari segi jumlahnya thalaqada 3 macam , yaitu
a.
Talaq satu =
Talaq yang dijatuhkan pertama kali dengan satu Talaq.
b.
Talaq dua = talaq yang dijatuhkan untuk yang kedua
kalinya , atau pertama kalinya dengan dua thalaqsekaligus
c.
Talaq tiga = talaq yang dijatuhkan untuk ketiga
kalinya, atau untuk pertama kalinya tetapi tiga talaq sekaligus .
2.
Ditinjau dari di bolehkanya atau terjadi nikah ada 2
yaitu :
a.
Talaq raj’i talaq yang si suami boleh rujuk kembali
kepada bekas istrinya dengan tiada memerlukan nikah kembali (talaq satu dan dua
sebelum ‘iddahnya habis)
الطلاق مرتا ن فإ مساك
بمعروف او تسريح بإ حسان
“Thalaq yang dapat dirujuk itu dua kali, setelah itu
boleh rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menceraikannya dengan jalan
yang baik
(QS, AL-Baqarah 229)
b.
Talaq Ba’in yaitu talaq yang tidak boleh si suami rujuk
kembali kepada bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu.
Syarat-syarat Thalaq ba’in
adalah
1. Mantan istri telah kawin dengan laki-laki lain
2. Telah bercampur / bersenggama dengan suami kedua
3. Dan telah diceraikan pula oleh suami kedua
4. Telah habis masa ‘iddahnya dengan suami kedua
tersebut
3. Dilihat dari
jelas tidaknya ucapan thalaq , ini ada 2
a.
Sharih ,yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk
mentalaq, atau talaq itu jatuh jika seorang telah mengucapkan dengan sengaja
walaupun hatinya tidak berani mentalaq istrinya
b.
Kinayah, yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya,
mungkin ucapan itu maksudnya talaq lain, dalam ucapan talaq kinayah membutuhkan
adanya niat maka sah talaqnya dan jika tidak disertai dengan niat maka talaqnya
belum jatuh.
4.
Dari segi dijatuhkannya Talaq
a.
Talaq suny, yaitu talaq yang dijatuhkan kepada istri
yang pernah dicampuri ketika ketika ia dalam keadaan suci dan belum pernah
dicampuri, serta dalam keadaan hamil dan sudah jelas hamilnya
b.
Talaq bid’ah, yaitu halaq yang dijatuhkan kepada
istrinya yang sudah pernah dicampuri, ketika ia dalam keadaan haid, dalam
keadaan suci tetapi pada waktu suci sudah dicampuri .
c.
Talaq bukan bid’ah dan bukan sunnah, yaitu talaq yang
dijatuhkan kepada istri yang belum belum pernah dicampuri , tidak berdarah
ketika masih kecil atau sudah berhenti masa haidnya.
5. Dilihat dari segi cara penyampaiannya
a.
Dengan ucapan, secara langsung dengan ucapanya.
b.
Dengan tulisan, disampaikan lewat tulisan . dengan
surat yang ditulis suami sendiri dan dibaca hukumnya sama dengan lisan , tetapi
surat itu tidak dibaca sebelum dikirim kepada istrinya , maka sama dengan
kinayah .
c.
Dengan isyarat melalui isyarat khusus bagi suami yang
tuna wicara
d.
Dengan utusan, melalui perantara orang lain
E.
Akibat Hukum Talak[6]
1.
Hukum talak Raj’i
Talak Raj’I tidak
melarang mantan suami berkumpul dengan mantan istrinya, sebab akad
perkawinannya tidak hilang dan tidak menghilangkan hak (pemilikan), serta tidak
mempengaruhi hubungannya yang halal (kecuali persetubuhan)
Wanita yang di talak Raj’I hukumnya masih seperti
istri. Mereka masih mempunyai hak-hak suami-istri, seperti hak waris-mewarisi
antara keduanya (suami-istri) manakala salah seorang dari keduanya ada yang
meninggal sebelum selesainya masa iddah. Dan talak macam ini tidak menimbulkan
ketentuan-ketentuan apapun kecuali sekedar iddah dari tiga talak.
Akibat hukum talak baru berjalan sesudah habis masa
iddah dan tidak ada Ruju’ dan perempuan
itu telah tertalak Ba’in.
Imam Syafi’I berpendapat bahwa Ruju’ hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas
dimengerti. Tidak boleh Ruju’ dengan
persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imim
Syafi’I talak itu memutuskan hubungan perkawinan. Oleh karena itu, talak dan Ruju’ diucapkan dengan menghadirkan saksi-saksi.
Allah SWT berfirman:
واذا بلغن اجلهن فا
مسكو هن بمعروف او فا رقو هن بمعروف واشهدو ذ وى عد ل منكم (الطلاق :2)
“apabila
mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik
atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi
yang adil di antara kamu…”.(Q.S. At-Talaq:2)
2.
Hukum talak Ba’in
sughro
Dalam talak Ba’in,
suami tidak bisa Ruju’ kepada mantan
istrinya. Mantan suami berhak untuk kembali kepada mantan istrinya dengan akad
nikah baru dan mahar baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain. Jika
telah merujuknya kembali , maka suaminya itu berhak atas sisa talaknya.
Apabila ia baru menalaknya satu kali, berarti ia masih
memiliki sisa dua kali talak, maka ia hanya berhak atas satu kali lagi talak
setelah Ruju’.
3.
Hukum talak Ba’in
kubro
Semua fuqoha’ sepakat
bahwa suami yang menalak istrinya dengan talak tiga tidak bisa menikahinya
lagi, kecuali setelah dia dinikahi pria lain dengan nikah yang sah dan suami
keduanya sudah mencampurinya. Hal ini sesuai firman Allah SWT:
فان طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره
(البقرة :23)
“Kemudian jika suami menalaknya
(sesudah talak yang kedua), maka wanita itu tidak halal baginya hingga dia
menikah dengan suami yang lain”.(Q.S. Al-Baqarah:230)
BAB
III
KESIMPULAN
A.
Pengertian Talak
Talak diambil
dari kata Itlak yang artinya
melepaskan atau meninggalkan.[7]
Menurut Muhammad Ibrahim Jannati, talak dalam syari’at adalah melepas
ikatan pernikahan dengan menggunakan kata talak dan semacamnya.[8]
B.
Syarat-Syarat Talak
1.
Orang yang menjatuhkan talak itu baligh
2.
Berakal
3.
Kehendak
4.
Niat dan kesengajaan
C.
Rukun Talak
1.
Suami yang menthalaqdengan syarat mempunyai ikatan
pernikahan yang sah dengan istri yang akan di thalag, berakal dan kemauan
sendiri
2.
Istri yang di thalag, mempunyai ikatan pernikahan yang
sah dengan suaminya dan dalam kekuasaan suami(dalam masa ‘iddah thalaq raj’i) [9]
3.
Ucapan Thalaq
D.
Macam-Macam Talak
Ditinjau dari segi jumlahnya thalaqada 3 macam , yaitu
1.
Thalaqsatu
2.
Thalaqdua
3.
Thalaqtiga
Ditinjau dari di bolehkanya atau terjadi nikah ada 2
yaitu :
1.
Thalaq raj’i
2.
Thalaq Ba’in
Dilihat dari jelas tidaknya ucapan thalaq , ini ada 2
1.
Sharih
2.
Kinayah
Dari segi
dijatuhkannya Thalaq
1.
Thalaq suny
2.
Thalaq bid’ah
3.
Thalaq bukan bid’ah dan bukan sunnah
Dilihat dari segi cara penyampaiannya
1.
Dengan ucapan
2.
Dengan tulisan
3.
Dengan isyarat melalui isyarat khusus bagi suami yang
tuna wicara
Dengan utusan
[1] Slamet
Abidin, Aminudin,Fiqih Munakahat, Bandung :
CV.Pustaka Setia, 1999 h. 9
[2] Muhammad
Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Badhab 3, Jakarta
Cahaya, 2007, h.509-514
[3] Muhammad
Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Badhab 3, Jakarta Cahaya, 2007,
h.519-522
[4]. Al-
Aziz s, Ust Drs Moh Saifullah “Fiqih islam lengkap ” Surabaya , Terbit terang 2005.
[5]. Imam
‘Alauddin Abi Bakar bin Masud “Badar’a’shonai’ ” Daul Fikri
[6] Slamet
Abidin, Aminudin,Fiqih Munakahat, Bandung :
CV.Pustaka Setia, 1999 h. 33-35
[7] Slamet
Abidin, Aminudin,Fiqih Munakahat, Bandung :
CV.Pustaka Setia, 1999 h. 9
[8] Muhammad
Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Badhab 3, Jakarta
Cahaya, 2007, h.509-514
[9]. Al-
Aziz s, Ust Drs Moh Saifullah “Fiqih islam lengkap ” Surabaya , Terbit terang 2005.