Halaman

Jumat, 10 Januari 2014

TALAK DALAM ISLAM

BAB I
PENDAHULUAN

A.                 Latar Belakang Masalah
Kehidupan merupakan hal yang kompleks untuk dipelajari. Manusia sebagai komponen kehidupan itu sendiri, melestarikan keturunannya dengan jalan pernikahan. Perniakahan ini bertujuan untuk membentuk keluarga yang Sakinah, Mawaddah, wa Rahmah. Namun, jika pernikahan itu tidak dapat dipertahankan lagi, maka perceraianlah jalan terakhir yang harus di tempuh. Karena jika pernikahan itu tetap dipertahankan maka akan merugikan lahir-batin kedua belah pihak.
Dalam Islam perceraian baru menjadi solusi ketika pertikaian antara suami-istri tidak dapat didamaikan lagi. Perceraian yang lazim di sebut TALAK ini telah di atur dengan seadil-adilnya. Banyak kriteria agar tidak ada yang dirugikan/ditelantarkan setelah dijatuhkannya talak. Selanjutnya hal-hal di atas akan kita bahas dalam makalah ini.
B.                 Rumusan Masalah
Dari uraian di atas timbul masalah-masalah sebagai berikut:
a.                   Apakah yang di maksud dengan talak?
b.                  Apa saja syarat-syarat talak?
c.                   Apa saja rukun talak?
d.                  Apa saja macam-macam talak?
e.                   Apa akibat hukum talak?
C.                 Tujuan Penulisan
Makalah ini ditulis dengan tujuan untuk memberikan sedikit informasi tentang:
a.                   Mengetaui apa yang di maksud dengan talak
b.                  Mengetahui syarat-syarat talak
c.                   Mengetahui rukun talak
d.                  Mengetahui macam-macam talak
e.                   Mengetahui akibat hukum talak


BAB II
PEMBAHASAN

A.                 Pengertian Talak
Talak diambil dari kata Itlak yang artinya melepaskan atau meninggalkan.[1]
Menurut Muhammad Ibrahim Jannati, talak dalam syari’at adalah melepas ikatan pernikahan dengan menggunakan kata talak dan semacamnya.[2] Dengan kata lain talak yang dilakukan atas permintaan istri dengan tebusan (Khulu’) dan pembatalan pernikahan karena adanya aib dan kekurangan pada pasanagn suami-istri (Fasakh) tidak termasuk talak. Talak di sini adalah talak yang murni dijatuhkan oleh suami. Karena suami adalah pemegang kendali pernikahan. Sesuai dengan sabda Rosulullah SAW:
إِِِ ٌنَمَا ْالطلااق لمن أخذ السّاق 
“Talak diperuntukkan bagi orang yang memegang kendali (pernikahan)”.
Hukum talak dalam syari’at adalah sah, dalilnya adalah:
1.      Ijma’    
2.      Firman Allah SWT
يا ايها الناالبي اذا طلقتم النساء فطلقتم هن لعد تهن  
“Wahai Nabi, bila engkau menceraikan istri-istri kalian, maka ceraikanlah mereka ketika mereka bisa menghadapi iddah dengan wajar”. (Al-Thalaq:1)
3.      Sabda Rosulullah SAW
اأبغض الحلا ل الى الله الطلاق
 “Perkara halal yang paling di benci Allah adalah perceraian”.
4.      Umar meriwayatkan, “Rosulullah SAW menceraikan Hafsah, kemudian      rujuk kepadanya”.


B.                 Syarat-Syarat Talak
Talak yang dijatuhkan suami bisa dianggap sah apabila memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:[3]
1.      Orang yang menjatuhkan talak itu baligh
Karena itu, talak anak kecil tidak sah, meski telah mumayyiz. Ini merupakan pendapat mahdzab Imamiyah, Hanafi, Maliki, dan Hambali. Dalilnya bahwa talak anak anak kecil tidak di anggap adalah sabda Rosulullah SAW:
 رفع اللكلام عن ثلاث عن النا ئم حتى يستيقظ, وعن الصبي حتى يحتلم, وعن المجنون حتى يعقل
“Tiga orang yang terbebas dari ketentuan hukum; orang tidur hingga ia bangun, anak kecil hingga ia bermimpi (baligh), dan orang gila hingga ia berakal”
2.      Berakal
Menurut semua madzhab talak orang gila tidak sah, baik gilanya bersifat muthabbaq (permanen) atau  idwari (kambuhan). Begitu pula talak orang yang kehilangan kesadaran karena sakit atau obat bius dn semacamnya (seperti orang yang tidur). Dalilnya adalah sabda  Rosulullah SAW:
 لا طلاق ولا عتاق فى غلاق
“Talak dan pembebasan budak yang dilakukan di saat hilang kesadaran tidak sah hukumnya”
3.      Kehendak
Talak orang yang dipaksa dengan dipenjarakan, dipukul, atau diancam tidak sah menurut semua fuqoha’ Islam. Dalilnya adalah sebagai berikut:
 رفع عن امتى الخطاء والنسيان وماا ستكرهو ا عليه
”Ketentuan hukum dicabut dari umatku yang melakukan suatu perbuatan karena keliru, lupa dan dipaksa”
4.      Niat dan kesengajaan
Menurut madzhab Imamiyah apabila talak diucapkan karena lupa, keliru, atau bergurau, maka hukumnya tidak sah.
Para ahli Fiqih madzhab Hanafi hanya mengecualikan talak anak kecil, gila, dan sinting. Karena itu, talak orang yang bergurau dan hilang kesadaran karena sesuatu yang haram atau dipaksa sah hukumnya. Bahkan, dikatakan bahwa menurut mereka, talak orang yang keliru juga lupa sah hukumnya.
Madzhab Imamiyah mensyaratkan niat dan kesengajaan dalam talak. Sedangkan Syafi’i dan Abu Hanifah berpendapat, talak tidak memerlukan niat.
 إنما الا عمال با النية وإنما لكل امرئ ما نوى
Dalil mereka yang mensyaratkan niat adalah:
“sesungguhnya segala amalan itu harus dengan niat dan setiap orang mendapatkan balasan berdasarkan niatnya”.
C.                 Rukun Talak
1)      Suami yang menthalaqdengan syarat mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan istri yang akan di thalag, berakal dan kemauan sendiri
2)      Istri yang di thalag, mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suaminya dan dalam kekuasaan suami(dalam masa ‘iddah thalaq raj’i) [4]
3)      Ucapan Thalaq
Ucapan thalaqini adalah rukun dari thalag, rukun thalaqialah lapal atau ucapan yang menjadi petunjuk terputusnya hubungan pernikahan, baik ucapan itu dengan jelas (صر يح ) ataupun samar (كنا ية )  
Contoh ucapan thalaqyang jelas (صريح)انت طالق أو طلقتك : dan contoh ucapan thalaqyang samar (كناية)انت با ئن او ابنتك  :  
-         Pulanglah engkau pada ibu bapak
-         Saya sudah tidak hajat lagi denganmu[5] 
D.                 Macam-Macam Talak
Macam-macam thalaqitu ada banyak sekali, tetapi ini kami akan kelompokkan menjadi 5 bagian , dilihat dari beberapa aspek / bagian
1.      Ditinjau dari segi jumlahnya thalaqada 3 macam , yaitu
a.       Talaq satu  = Talaq yang dijatuhkan pertama kali dengan satu Talaq.
b.      Talaq dua = talaq yang dijatuhkan untuk yang kedua kalinya , atau pertama kalinya dengan dua thalaqsekaligus
c.       Talaq tiga = talaq yang dijatuhkan untuk ketiga kalinya, atau untuk pertama kalinya tetapi tiga talaq sekaligus . 
2.      Ditinjau dari di bolehkanya atau terjadi nikah ada 2 yaitu :
a.       Talaq raj’i talaq yang si suami boleh rujuk kembali kepada bekas istrinya dengan tiada memerlukan nikah kembali (talaq satu dan dua sebelum ‘iddahnya habis)
 الطلاق مرتا ن فإ مساك بمعروف او تسريح بإ حسان
“Thalaq yang dapat dirujuk itu dua kali, setelah itu boleh rujuk kembali dengan cara yang ma’ruf atau menceraikannya dengan jalan yang baik
(QS, AL-Baqarah 229)
b.      Talaq Ba’in yaitu talaq yang tidak boleh si suami rujuk kembali kepada bekas istrinya, kecuali dengan persyaratan tertentu.
Syarat-syarat Thalaq ba’in adalah 
1. Mantan istri telah kawin dengan laki-laki lain
2. Telah bercampur / bersenggama dengan suami kedua
3. Dan telah diceraikan pula oleh suami kedua
4. Telah habis masa ‘iddahnya dengan suami kedua tersebut 
3.   Dilihat dari jelas tidaknya ucapan thalaq , ini ada 2
a.       Sharih ,yaitu ucapan yang tegas maksudnya untuk mentalaq, atau talaq itu jatuh jika seorang telah mengucapkan dengan sengaja walaupun hatinya tidak berani mentalaq istrinya
b.      Kinayah, yaitu ucapan yang tidak jelas maksudnya, mungkin ucapan itu maksudnya talaq lain, dalam ucapan talaq kinayah membutuhkan adanya niat maka sah talaqnya dan jika tidak disertai dengan niat maka talaqnya belum jatuh.
4.  Dari  segi dijatuhkannya Talaq
a.       Talaq suny, yaitu talaq yang dijatuhkan kepada istri yang pernah dicampuri ketika ketika ia dalam keadaan suci dan belum pernah dicampuri, serta dalam keadaan hamil dan sudah jelas hamilnya
b.      Talaq bid’ah, yaitu halaq yang dijatuhkan kepada istrinya yang sudah pernah dicampuri, ketika ia dalam keadaan haid, dalam keadaan suci tetapi pada waktu suci sudah dicampuri .
c.       Talaq bukan bid’ah dan bukan sunnah, yaitu talaq yang dijatuhkan kepada istri yang belum belum pernah dicampuri , tidak berdarah ketika masih kecil atau sudah berhenti masa haidnya.
5. Dilihat dari segi cara penyampaiannya
a.       Dengan ucapan, secara langsung dengan ucapanya.
b.      Dengan tulisan, disampaikan lewat tulisan . dengan surat yang ditulis suami sendiri dan dibaca hukumnya sama dengan lisan , tetapi surat itu tidak dibaca sebelum dikirim kepada istrinya , maka sama dengan kinayah .
c.       Dengan isyarat melalui isyarat khusus bagi suami yang tuna wicara
d.      Dengan utusan, melalui perantara orang lain  
E.                  Akibat Hukum Talak[6]
1.      Hukum talak Raj’i
Talak Raj’I tidak melarang mantan suami berkumpul dengan mantan istrinya, sebab akad perkawinannya tidak hilang dan tidak menghilangkan hak (pemilikan), serta tidak mempengaruhi hubungannya yang halal (kecuali persetubuhan)
Wanita yang di talak Raj’I  hukumnya masih seperti istri. Mereka masih mempunyai hak-hak suami-istri, seperti hak waris-mewarisi antara keduanya (suami-istri) manakala salah seorang dari keduanya ada yang meninggal sebelum selesainya masa iddah. Dan talak macam ini tidak menimbulkan ketentuan-ketentuan apapun kecuali sekedar iddah dari tiga talak.
Akibat hukum talak baru berjalan sesudah habis masa iddah dan tidak ada Ruju’ dan perempuan itu telah tertalak Ba’in.
Imam Syafi’I berpendapat bahwa Ruju’ hanya diperbolehkan dengan ucapan terang dan jelas dimengerti. Tidak boleh Ruju’ dengan persetubuhan, ciuman, dan rangsangan-rangsangan nafsu birahi. Menurut Imim Syafi’I talak itu memutuskan hubungan perkawinan. Oleh karena itu, talak dan Ruju’  diucapkan dengan menghadirkan saksi-saksi. Allah SWT berfirman:
واذا بلغن اجلهن فا مسكو هن بمعروف او فا رقو هن بمعروف واشهدو ذ وى عد ل منكم (الطلاق :2)
“apabila mereka telah mendekati akhir masa iddahnya, maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu…”.(Q.S. At-Talaq:2)
2.      Hukum talak Ba’in sughro
Dalam talak Ba’in, suami tidak bisa Ruju’ kepada mantan istrinya. Mantan suami berhak untuk kembali kepada mantan istrinya dengan akad nikah baru dan mahar baru selama ia belum menikah dengan laki-laki lain. Jika telah merujuknya kembali , maka suaminya itu berhak atas sisa talaknya.
Apabila ia baru menalaknya satu kali, berarti ia masih memiliki sisa dua kali talak, maka ia hanya berhak atas satu kali lagi talak setelah  Ruju’.
3.      Hukum talak Ba’in kubro
Semua fuqoha’ sepakat bahwa suami yang menalak istrinya dengan talak tiga tidak bisa menikahinya lagi, kecuali setelah dia dinikahi pria lain dengan nikah yang sah dan suami keduanya sudah mencampurinya. Hal ini sesuai firman Allah SWT:

 فان طلقها فلا تحل له من بعد حتى تنكح زوجا غيره (البقرة :23)
“Kemudian jika suami menalaknya (sesudah talak yang kedua), maka wanita itu tidak halal baginya hingga dia menikah dengan suami yang lain”.(Q.S. Al-Baqarah:230)


























BAB III
KESIMPULAN
A.     Pengertian Talak
Talak diambil dari kata Itlak yang artinya melepaskan atau meninggalkan.[7]
Menurut Muhammad Ibrahim Jannati, talak dalam syari’at adalah melepas ikatan pernikahan dengan menggunakan kata talak dan semacamnya.[8]
B.     Syarat-Syarat Talak
1.      Orang yang menjatuhkan talak itu baligh
2.      Berakal
3.      Kehendak
4.      Niat dan kesengajaan
C.     Rukun Talak
1.      Suami yang menthalaqdengan syarat mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan istri yang akan di thalag, berakal dan kemauan sendiri
2.      Istri yang di thalag, mempunyai ikatan pernikahan yang sah dengan suaminya dan dalam kekuasaan suami(dalam masa ‘iddah thalaq raj’i) [9]
3.      Ucapan Thalaq
D.     Macam-Macam Talak
Ditinjau dari segi jumlahnya thalaqada 3 macam , yaitu
1.      Thalaqsatu
2.      Thalaqdua
3.      Thalaqtiga
Ditinjau dari di bolehkanya atau terjadi nikah ada 2 yaitu :
1.      Thalaq raj’i
2.      Thalaq Ba’in
Dilihat dari jelas tidaknya ucapan thalaq , ini ada 2
1.      Sharih
2.      Kinayah

Dari  segi dijatuhkannya Thalaq
1.      Thalaq suny
2.      Thalaq bid’ah
3.      Thalaq bukan bid’ah dan bukan sunnah
Dilihat dari segi cara penyampaiannya
1.      Dengan ucapan
2.      Dengan tulisan
3.      Dengan isyarat melalui isyarat khusus bagi suami yang tuna wicara
Dengan utusan



[1] Slamet Abidin, Aminudin,Fiqih Munakahat, Bandung: CV.Pustaka Setia, 1999 h. 9
[2] Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Badhab 3, Jakarta  Cahaya, 2007, h.509-514
[3] Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Badhab 3, Jakarta Cahaya, 2007, h.519-522
[4]. Al- Aziz s, Ust Drs Moh Saifullah “Fiqih islam lengkap ” Surabaya , Terbit terang  2005.
[5]. Imam ‘Alauddin  Abi Bakar bin Masud  “Badar’a’shonai’ ” Daul Fikri
[6] Slamet Abidin, Aminudin,Fiqih Munakahat, Bandung: CV.Pustaka Setia, 1999 h. 33-35
[7] Slamet Abidin, Aminudin,Fiqih Munakahat, Bandung: CV.Pustaka Setia, 1999 h. 9
[8] Muhammad Ibrahim Jannati, Fiqih Perbandingan Lima Badhab 3, Jakarta  Cahaya, 2007, h.509-514
[9]. Al- Aziz s, Ust Drs Moh Saifullah “Fiqih islam lengkap ” Surabaya , Terbit terang  2005.