Halaman

Jumat, 27 Januari 2012

Opini Pasal terkait Kasus Afriyani

PASAL PEMBUNUHAN dalam KUHP

Ma'af sebelumnya, saya hanya ingin share saja tentang kasus ini. jika terdapat banyak kesalahan monggo dikoreksi............
Pasal 338 menyebutkan:
“Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun,”
Dalam hokum pidana kesengajaan ada dalam tiga kategori, sedangkan tindakan Afriyani ini masuk dalam kategori ketiga:
Kesengajaan sebagai kemungkinan (dolus eventualis atau voorwaardelijk opzet)
- kondisi jiwa tidak menghendaki akibat itu terjadi, tapi semestinya ia menyadari bahwa jika itu dilakukan, kemungkinan besar akibat yang tidak dikehendakinya itu akan terjadi.
Ini merujuk pada perbuatan Afriyani cs yang mengemudi dalam keadaan tidak wajar, Afriyani tahu pasti bahwa dalam keadaan tersebut kemungkinan besar bisa menimbulkan kecelakaan dan bahkan korban meninggal.
Artinya perbuatan Afiyani ini terhitung dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Pasal 339 KUHP menyebutkan:
“Pembunuhan yang diikuti, disertai  atau didahului oleh suatu tindak pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pelaksanaannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun peserta lainnya dari pidana bila tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan barang yang diperolehnya secara melawan hokum, diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun”
Tindakan Afriyani Cs merupakan pembunuhan bila merujuk Pasal 339 diatas. Peristiwa tersebut menyebabkan 9 korban meninggal dan 3 orang luka-luka. Afriyani Cs yang pada waktu Sabtu (27/1) malam meminum whiskey dan bir hitam hingga dini hari serta meminum ekstasi merupakan tindak pidana yang mempermudah proses ‘pembunuhan’ Pasal 339 serta untuk melepaskan diri sendiri dan peserta lainnya jika tertangkap tangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar