Halaman

Sabtu, 02 April 2011

Alasan Penghapus Pidana

ALASAN PENGHAPUS PIDANA

Perihal Pembelaan Terpaksa (Noodweer)
Pasal 49 ayat 1 KUHP sebagai berikut:
“tidak dipidana,barangsiapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri atau orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun arang lain, karena adanya serangan atau ancaman serangan yang melawan hokum pada ketika itu juga.”
Dari rumusan pasal 49 ayat 1 tersebut dapat disimpulkan mengenai dua hal:
1)      Unsur syarat mengenai adanya pembelaan terpaksa, ialah:
§  Pembelaan terpaksa harus dilakukan karena sangat terpaksa;
§  Untuk mengatasi adanya serangan atau ancaman serangan seketika yang bersifat melawan hukum;
§  Serangan atau ancaman serangan mana ditujukan pada tiga kepentingan hukum, ialah kepentingan hukum atas: badan, kehormatan kesusilaan dan harta benda sendiri atau orang lain;
§  Harus dilakukan karena adanya ancaman serangan atau bahaya masih mengancam;
§  Perbuatan pembelaan harus seimbang dengan serangan yang mengancam.
2)      Dalam hal apa pembelaan terpaksa dapat dilakukan, ialah:
§  Dalam hal untuk membela dirinya sendiri atau diri orang lain;
§  Serangan itu bersifat dan ditujukan pada fisik atau badan manusia;
§  Dalam hal untuk membela kehormatan kesusilaan, artinya ialah serangan itu tertuju pada kehormatan kesusilaan;
§  Dalam hal untuk membela harta benda sendiri atau harta benda orang lain,artinya ialah serangan itu tertuju pada harta milik atau kebendaan.
v  Macam Pembelaan Terpaksa
o   Dalam hal untuk membela dirinya sendiri atau diri orang lain terhadap serangan yang bersifat fisik (lijf);
o   Dalam hal membela kehormatan kesusilaan (eerbaarbeid) diri sendiri atau orang lain;
o   Dalam hal pembelaan harta benda (goed) sendiri atau orang lain.
v  Syarat Pembalaan Terpaksa
Suatu perbuatan masuk sebagai pembelaan terpaksa, apabila perbuatan itu dilakukan:
o   Karena terpaksa/sifatnya terpaksa;
o   Yang dilakukan ketika timbulnya ancaman serangan dan berlangsungnya serangan;
o   Untuk mengatasi adanya ancaman serangan atau serangan yang bersifat melawan hukum;
o   Yang harus seimbangdengan serangan yang mengancam;
o   Pembelaan terpaksa itu hanya terbatas dalam hal mempertahankan tiga macam kepentingan hukum, yaitu:
1.      kepentingan hukum atas diri (artinya badan atau fisik),
2.      kepantingan hukum mengenai kehormatan kesusilaan,
3.      kepentingan hukum mengenai kebendaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar